Kamis, 24 Oktober 2013

PROPSAL PENELITIAN


PROPOSAL PENELITIAN
Nama              :  Supriadi
Nim                 :  09.0625.0010
Prodi              :  Strata Datu (S1) Perbankan Syariah
Judul              : Aktualisasi Prinsip Tazkiyah Dalam Makna Halalan Tayyiban (Halal Dan Baik) Dalam Kegiatan Ekonomi
 

A.      Latar belakang masalah
            Prinsip Tazkiyah (kesucian) merupakan hal penting untuk selalu dievaluasi penerapannya dalam segala dimensi hidup keseharian kita. Selama hayat masih dikandung badan atau selama nafas masih keluar masuk dari tubuh kita, selama itu pula senantiasa harus di introspeksi, apakah yang keluar masuk itu masih bersandar pada hal-hal yang suci dan bersih (tazkiyah), atau sudah bercampur atau bahkan sudah tidak terukur lagi dimana sandarannya.
Ruh atau nafas yang masih keluar masuk itu adalah inti kehidupan yang bersandar pada antara lain, sejauh mana bahan konsumsi yang masuk ke tubuh, pakaian yang melekat di tubuh, tanah, rumah, dan sebagainya semuanya telah didapatkan secara syah dan halal (Halalan Tayyiban) ataukah masih bergelimang dengan kemaksiatan.
Nilai tazkiyah yang menjunjung tinggi kesucian, dimana kesucian secara bathiniah dan rohaniah tidak kasat mata bahkan tidak terdeteksi jika hanya menggunakan indera. Misalnya, yang berkaitan dengan kejiwaan berupa keyakinan yang suci terbebas dari segala kemusyrikan sebagai perbuatan yang bersifat vertikal, sementara tindakan yang bersifat horizontal, yaitu terbebas dari sifat rakus, tamak, hasad, dan dengki serta tindakan anarkis lainnya.
Jadi, segala harta benda (objek material) serta termasuk pula segala sikap tindakan manusia dalam kaitannya dengan objek material itu, juga harus dalam koridor kesucian yakni dalam makna Halalan Tayyiban (halal dan baik). Inilah kriteria utama yang harus mengejewantah dalam setiap proses bisnis (ekonomi Islam).
Dalam pandangan ekonomi syariah yang menjunjung tinggi prinsip kesucian (Halalan Tayyiban) bukan hanya tertuju  pada nilai dan kemanfaatan suatu objek, melainkan juga yang lebih menentukan bagaimana proses yang digunakan untuk memproduksi, mengolah, ataukah mendapatkan harta benda itu. Karenanya, dalam konteks tazkiyah ini pertama-tama objeknya mesti sah, halal, dan baik.
Secara eksplisit dalam konsep ekonomi syariah terhadap objek atau zat yang memang diharamkan untuk dikelola, diproses, dan dimiliki, konsekwensinya segala deviasi yang muncul dari objek yang diharamkan itu, tetap haram hukumnya. Firman Allah Swt dalam Q.S. Al Maidah/5: 3
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/


Terjemahnya:
Diharamkan atas kamu (memakan ) bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih bukan dengan nama Allah….[1]
Demikian ayat tersebut menjelaskan tentang sesuatu yang diharamkan oleh Allah Swt untuk dikonsumsi, maka secara tidak langsung diharamkan untuk diproses, dikelola, dan dimiliki, demikian pula proses perolehannya juga mesti halal dan sah. Di samping kriteria kehalalan tersebut, makna halalan tayyiban juga tidak boleh dilepaskan dari tujuan dan pemanfaatan harta benda yang dikuasai oleh setiap insan, yaitu harus dimanfaatkan (infaq) kearah yang suci pula seperti halnya pelaksnaan zakat.
Mencermati beberapa ayat yang berkaitan dengan harta benda baik cara perolehannya maupun pengelolaan dan pemanfaatannya, sesuai dengan perintah Allah Swt sehingga menuju kepada kesejahteraan ummat secara menyeluruh.
Secara konseptual, menunjukkan bahwa ajaran Islam mengenai ekonomi syariah merupakan sebuah sistem yang utuh dan menyeluruh sebagaimana layaknya ajaran Islam yang universal.[2]
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang yang dikemukakan, maka untuk menghindari penyimpangan pada bab pembahasan nantinya, maka penulis berpatok pada pokok permasalahan yaitu “Aktualisasi prinsip tazkiyah dalam makna halalan tayyiban (halal dan baik) dalam kegiatan ekonomi”.
Dari masalah pokok di atas, dapat dijabarkan dalam sub masalah:
1.    Bagaimana implementasi prinsip tazkiyah dalam pelaksanaan ekonomi syariah?
2.    Bagaimanakah alur bisnis tazkiyah ?
C.      Hipotesis
Dari permasalahan yang tertera di atas, penulis mencoba untuk memberikan hipotesis sebagai dugaan sementara dari beberapa permasalahan dan
kebenaran akan dibuktikan setelah penulis melakukan penelitian terhadap objek. Adapaun hipotesis sebagai berikut :
1.      Dalam ekonomi syariah implementasi prinsip tazkiyah merupakan hal sangat urgen, sebab mempunyai pengaruh besar terhadap perilaku manusia seutuhnya, baik itu perilaku manusia secara vertikal kepada Tuhannya, begitupula perilaku manusia secara horizontal antar sesama manusia. Adapun implementasi dalam dunia bisnis saat ini terkadang masih ada penyimpangan-penyimpangan yang sering didapatkan seperti halnya unsur riba, manipulasi (gharar), penipuan (tadlis), dan segala tindakan-tindakan yang tidak fair lainnya.
2.      Alur bisnis yang berlandaskan pada prinsip tazkiyah yang berorientasi pada konsep halalan tayyiban pada hakekatnya, yaitu di dalam menghasilkan sebuah produksi bukan hanya tertuju pada nilai kemanfaatan suatu objek, melainkan juga yang lebih menentukan bagaimana proses yang digunakan untuk memproduksi, mengolah, ataukah cara mendapatkan harta benda itu. Karenanya, dalam konteks tazkiyah ini pertama-tama objeknya mesti sah, halal, dan baik. Kemudian dalam proses perolehannya juga sesuai syariah tidak ada unsur keharaman di dalamnya, juga harus disertai tindakan kunci, yakni dikelola dan manfaatkan kearah keridhaan Allah semata.
D.      Defenisi Operasional dan Ruang Lingkup Peneltian
Untuk menghindari kesalah pahaman serta penafsiran yang keliru dalam judul ini, maka penulis memberikan batasan-batasan pengertian yang dianggap penting, sebagai berikut:
1.        Aktualisasi, adalah suatu proses pengaktualan, dasar berfikir, bertindak dan berdasarkan pada suatu proses kesucian suatu objek atau materi yang akan menjadi bahan proses, dan pengolahan, serta cara mendapatkannya  dengan cara yang halal dan baik.[3]
2.        Tazkiyah dalam bahasa Arab berasal dari kata zakaa - yazku  - zakaa-an yang berarti suci. tazkiyah berarti tumbuh, suci dan berkah. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa tazkiyah adalah menjadikan sesuatu menjadi suci baik zatnya maupun keyakinan dan fisiknya. Allah ta’ala mensifati orang-orang yang menyucikan jiwa itu dengan keberuntungan dan mensifati orang-orang yang mengotorinya dengan kerugian.[4] Allah berfirman dalam Q.S. Asy Syams/91: 8-10
$ygyJolù;r'sù $yduqègéú $yg1uqø)s?ur ÇÑÈ   ôs% yxn=øùr& `tB $yg8©.y ÇÒÈ   ôs%ur z>%s{ `tB $yg9¢yŠ ÇÊÉÈ  
Terjemahannya:
Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu jalan kefasikan dan ketaqwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyuci-kan jiwa itu dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya. (asy  syams).[5]

Ibnu jarir ath thobari menafsirkan bahwa orang-orang yang beruntung adalah mereka yang Allah sucikan jiwanya dari kekufuran dan kemaksiatan, serta memperbaikinya dengan amal sholeh. Untuk mendapatkan keberuntungan tersebut dari Allah ta’ala ibnu katsir menjelaskan bahwa manusia harus menempuh jalan yaitu mentaati Allah, membersihkan jiwanya dari akhlaq tercela serta membersihkan jiwa dari berbagai hal yang hina.[6]
3.        Halalan Tayyiban (halal dan baik) merupakan hal yang sangat dijunjung dalam pandangan ekonomi syariah bukan hanya tertuju pada nilai dan kemanfaatan suatu objek, melainkan juga yang lebih menentukan bagaimana proses yang digunakan untuk memproduksi, mengolah, ataukah cara mendapatkan benda itu.[7]
Jadi, dari pengertian beberapa variabel di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian “Aktualisasi Prinsip Tazkiyah dalam Makna Halalan Tayyiban (halal dan baik) dalam kegiatan ekonomi” adalah dalam menjalankan sebuah bisnis atau dalam memperoleh harta benda secara objektif halal, mulai dari cara perolehan, proses dan pengolahannya terhindar dari unsur keharaman dan sejalan dengan aturan syariat, di mana pada akhirnya dimanfaatkan hanya untuk mendapatkan ridho Allah semata
E.     Tinjauan Pustaka
            Permasalahan yang menjadi inti pembahasan ini mempunyai relevansi terhadap beberapa teori yang telah ada dalam berbagai literatur ilmiah. Penelusuran penulis memberikan inspirasi tersendiri. Utamanya dalam penyelesaian permasalahan ini. Adapun  buku-buku yang dimaksud penulis :
A. Sony Keraf, dalam bukunya ”Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya”. Dalam bukunya ia menegaskan tentang relevansi etika dalam bisnis, ia beralasan bahwa bisnis bukanlah profesi kotor, seperti anggapan sementara pihak yang kemudian memunculkan mitos bisnis amoral, tetapi bisnis merupakan sebuah profesi yang bercirikan keterampilan dan keahlian yang disertai adanya komitmen moral dimana konsekwensi daripadanya seorang profesional bisa hidup dari profesinya. Dengan alasan ini, menurut beliau etika dan bisnis bukanlah sesuatu yang berlawanan.
Abdullah Gymnastiar, dalam bukunya ”Etika Bisnis Manajemen Qalbu”, dalam bukunya ia menyajikan etika-etika bisnis dalam konsep Manajemen Qalbu (MQ), salah satu konsepnya ialah bagaimana membangun kredibilitas seseorang dengan cara yang Islami sekaligus menjunjung moral dan barakhlakul karimah, sebab selama ini menurut pengamatannya ada fenomena kaum muslimin lemah tatkala berkiprah dalam bisnis ekonomi. Dan juga beliau mengajak pada setiap para pelaku bisnis untuk meretas bisnis dari kedalaman hati sesuai dengan konsep Manajemen Qalbu, dimana dalam pelaksanaan bisnis adalah membuat seseorang dapat berbisnis dengan keutamaan sikap hati yang dikelola dengan baik, sehingga akan jauh dari kehinaan.
F.       Metodologi Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini, adalah :
1.      Pendekatan
Dalam metode pendekatan ini penulis menggunakan 2 (dua) pendekatan hukum, sebagai berikut :
a.        Pendekatan Yuridis, yaitu dengan jalan mencari penjelasan dari peraturan-peraturan yang berlaku guna mendukung legalitas dari persoalan yang dibahas
b.        Pendekatan Syar’i, yaitu mendekati masalah-masalah dengan memperhatikan ketentuan atau aturan-aturan yang ditetapkan syariat Islam.
c.        Pendekatan Teologis normatif yaitu memandang bahwa prinsip tazkiyah dalam ekonomi islam tidak terlepas dari Alquran dan hadis sebagai sumber inspirasi dalam memahami prinsip syariah sebagai salah satu kegiatan muamalah.
2.      Pengumpulan data
Library Research adalah pengumpulan beberapa literatur kepustakaan yang ada relevansinya dengan masalah yang akan dibahas, tentang alur bisnis yang sehat, serta sesuai dengan syariat Islam.
3.      Pengolahan dan Analisa data
Metode yang dipergunakan penulis dalam pengolahan dan analisis data adalah kualitatif yang menghendaki penegasan dari data yang berupa argumen penulis, masing-masing relevan dengan objek pembahasan. Dalam menganalisis data tersebut, digunakan metode :
a.       Deduktif, yaitu mengolah data yang bertitik tolak pada wacana yang bersifat umum, kemudian menarik kesimpulan yang bersifat khusus.
b.      Induktif, yaitu mengolah data yang bertitik tolak pada wacana yang bersifat khusus, kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum.
c.       Komperatif, yaitu memilih faktor-faktor serta membandingkan beberapa data yang telah ada, kemudian mengambil yang mendekati kebenaran
G.      Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Dari latar belakang pemikiran yang mendasari lahirnya permasalahan diatas, maka penulis dapat merumuskan tujuan dari penelitian ini, sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip tazkiyah dalam      pelaksanaan ekonomi syariah.
2.      Untuk mengetahui bagaimanakah alur bisnis tazkiyah.
Sedangkan kegunaan yang dapat diperoleh dari penelitian ini, sebagai berikut :
a.       Dengan adanya penelitian ini diharapkan tumbuh semangat keagamaan umat Islam secara umum untuk menjalankan bisnis yang islami.
b.      Penelitian diharapkan dapat memotivasi umat Islam agar lebih berhati-hati dalam menjalankan sebuah bisnis
c.       Dengan penelitian ini, kiranya dapat menambah khasanah keilmuan masyarakat secara umum tentang alur bisnis yang islami



Daftar Pustaka
Abdul Manan, Teori dan Praktek, Gema Insani, Jakarta, 1997
Drs. Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta, Kencana, 2011
Ahmad Al-Mursi Husain Jauhar, Maqashid Syariah, Jakarta 2010
Dr. Mardani, Fiqhi Ekonomi Syariah, Jakarta, Kencana, 2012
Nurul Huda, Muhammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, Jakarta, Kencana, 2010
Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, Penerapan Prinsip Syariah, Pustaka, Pelajar Yogyakarta, 2008
Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Edisi II, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Ahmad Muhammad Al Arsal Dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dan Tujuan-Tujuannya, Bina Ilmu, Surabaya, 1980
American Institute Of Banking, Dasar-Dasar Operasi Bank, Rineka Cipta Terjemahan Hasyim Ali, 1995
Arief Budiman, 1995 Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Gramedia Utama, Jakarta, 1995
Bambang Sunggono, 1994 Hukum dan Kebijakan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 1994
Burhan Ashofa, 2001 Methode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2001
Depag, Alqur’an dan Terjemahan, 1998Atlas, Jakarta, 1998
Emil Salim, Lingkungan Hidup Dan Pembangunan,  Gramedia, Jakarta, 1991
Gemala    Dewi, Aspek-Aspek    Hukum    Dalam    Perbankan    dan Perasuransian Syariah Di Indonesia, Lencana, Jakarta, 2004
H.Malaya SP, Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, Bumi Aksara, 2001
Hasbi Asshidiqi, Filsafat Hukum Islam, Pusaka Rizki Putra, Semarang 2001
Hendri As Said, Consumer Behavior and Marketing Action Collego Publishing, 1998
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskrepsi dan Ilustrasi Yogyakarta, Indonesia, 2003
Hermawan Kartajaya, Syariah Marketing, Mizan, Bandung, 2006



Kerangka Isi
Halaman Judul
Halaman Pernyataan Keaslian Skripsi
Persetujuan Pembimbing
Pengesahan Skripsi
Kata Pengantar
Daftar isi
Abstrak
BAB   I    PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
B.   Rumusan Masalah
C.   Hipotesis
D.   Pengertian Judul
E.    Tujuan dan Kegunaan Penelitianx
BAB   II TINJAUAN PUSTAKA
A.   Pengertian Tazkiyah dan Halalan Tayyiban
B.   Tazkiyah dalam Al-Qur’an dan Hadis 
C.   Wawasan Syariah dan Ekonomi Islam  
D.   Konsep Tazkiyah dalam Pelaksanaan Ekonomi Islam 
BAB   III METODE PENELITIAN
A.   Pendekatan
1.      Pendekatan yuridis
2.      Pendakatan Sar’i
B.   Pengumpulan Data
C.   Pengolahan Analisa Data
1.      Deduktif
2.      Induktif
3.      Koperatif
BAB   IV  HASIL PENELITIAN
A.   Keistimewaan Hukum Islam dalam Kegiatan Ekonomi
B.   Aktualisasi Prinsip Tazkiyah dalam Ekonomi  Islam
1.      Bisnis Sebagai Upaya dan Usaha Keberlangsungan
2.      Implementasi Tazkiyah Merupakan Rangkaian Etika dalam Bisnis Islam
C.   Prinsip Tazkiyah dalam Dimensi Aksiologi Pertanggung Jawaban Amal Manusia
D.   Aktualisasi Halalan Tayyiban dalam Ekonomi Islam
BAB   V PENUTUP
A.   Kesimpulan
B.   Saran-saran
DAFTAR PUSTAKA


[1]Kementrian Agama RI, Al-Quran dan terjemahanny, (surabaya: Pustaka Agung Setia, 2011) h.183
[2] M. Arfin Hamid, Implementasi Prinsip Tazkiyah Dalam Ekonomi Syariah (harian Fajar, 2006) h. 4
[3] W.J.S. Poerwadawinta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Ed.III; Jakarta: Balai Pustaka, 2007), h. 20
[4] Sigit, Suhandoyo. (2012) Pengertian Tazkiyah & Tadiyah. (0nline) Tersedia http://sigitsuhandoyo.blogspot.com/2012/07/pengertian-tazkiyah-tadsiyah.html
[5] [5]Kementrian Agama RI, Al-Quran dan terjemahanny, op.cit., h. 1164
[6] M. Arfin Hamid, loc.,cit.
[7] M. Arfin Hamid, Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar