PROPOSAL
PENELITIAN
Nama : Supriadi
Nim : 09.0625.0010
Prodi : Strata Datu (S1) Perbankan Syariah
Judul : Aktualisasi Prinsip Tazkiyah Dalam Makna Halalan
Tayyiban (Halal Dan Baik) Dalam Kegiatan Ekonomi
A.
Latar belakang masalah
Prinsip Tazkiyah (kesucian)
merupakan hal penting untuk selalu dievaluasi penerapannya dalam segala dimensi
hidup keseharian kita. Selama hayat masih dikandung badan atau selama nafas
masih keluar masuk dari tubuh kita, selama itu pula senantiasa harus di introspeksi,
apakah yang keluar masuk itu masih bersandar pada hal-hal yang suci dan bersih (tazkiyah), atau sudah bercampur atau
bahkan sudah tidak terukur lagi dimana sandarannya.
Ruh
atau nafas yang masih keluar masuk itu adalah inti kehidupan yang bersandar
pada antara lain, sejauh mana bahan konsumsi yang masuk ke tubuh, pakaian yang
melekat di tubuh, tanah, rumah, dan sebagainya semuanya telah didapatkan secara
syah dan halal (Halalan Tayyiban)
ataukah masih bergelimang dengan kemaksiatan.
Nilai
tazkiyah yang menjunjung tinggi
kesucian, dimana kesucian secara bathiniah dan rohaniah tidak kasat mata bahkan
tidak terdeteksi jika hanya menggunakan indera. Misalnya, yang berkaitan dengan
kejiwaan berupa keyakinan yang suci terbebas dari segala kemusyrikan sebagai
perbuatan yang bersifat vertikal, sementara tindakan yang bersifat horizontal,
yaitu terbebas dari sifat rakus, tamak, hasad, dan dengki serta tindakan
anarkis lainnya.
Jadi,
segala harta benda (objek material) serta termasuk pula segala sikap tindakan
manusia dalam kaitannya dengan objek material itu, juga harus dalam koridor
kesucian yakni dalam makna Halalan
Tayyiban (halal dan baik). Inilah kriteria utama yang harus mengejewantah
dalam setiap proses bisnis (ekonomi Islam).
Dalam
pandangan ekonomi syariah yang menjunjung tinggi prinsip kesucian (Halalan Tayyiban) bukan hanya
tertuju pada nilai dan kemanfaatan suatu
objek, melainkan juga yang lebih menentukan bagaimana proses yang digunakan
untuk memproduksi, mengolah, ataukah mendapatkan harta benda itu. Karenanya,
dalam konteks tazkiyah ini
pertama-tama objeknya mesti sah, halal, dan baik.
Secara
eksplisit dalam konsep ekonomi syariah terhadap objek atau zat yang memang diharamkan
untuk dikelola, diproses, dan dimiliki, konsekwensinya segala deviasi yang
muncul dari objek yang diharamkan itu, tetap haram hukumnya. Firman Allah Swt
dalam Q.S. Al Maidah/5: 3
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ÍÌYÏø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/
Terjemahnya:
Diharamkan atas kamu (memakan ) bangkai, darah, daging babi,
dan (hewan) yang disembelih bukan dengan nama Allah….[1]
Demikian
ayat tersebut menjelaskan tentang sesuatu yang diharamkan oleh Allah Swt untuk
dikonsumsi, maka secara tidak langsung diharamkan untuk diproses, dikelola, dan
dimiliki, demikian pula proses perolehannya juga mesti halal dan sah. Di
samping kriteria kehalalan tersebut, makna halalan
tayyiban juga tidak boleh dilepaskan dari tujuan dan pemanfaatan harta
benda yang dikuasai oleh setiap insan, yaitu harus dimanfaatkan (infaq) kearah
yang suci pula seperti halnya pelaksnaan zakat.
Mencermati
beberapa ayat yang berkaitan dengan harta benda baik cara perolehannya maupun
pengelolaan dan pemanfaatannya, sesuai dengan perintah Allah Swt sehingga
menuju kepada kesejahteraan ummat secara menyeluruh.
Secara konseptual, menunjukkan bahwa
ajaran Islam mengenai ekonomi syariah merupakan sebuah sistem yang utuh dan
menyeluruh sebagaimana layaknya ajaran Islam yang universal.[2]
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
pada latar belakang yang dikemukakan, maka untuk menghindari penyimpangan pada
bab pembahasan nantinya, maka penulis berpatok pada pokok permasalahan yaitu
“Aktualisasi prinsip tazkiyah dalam
makna halalan tayyiban (halal dan baik) dalam kegiatan ekonomi”.
Dari
masalah pokok di atas, dapat dijabarkan dalam sub masalah:
1. Bagaimana implementasi prinsip tazkiyah dalam pelaksanaan ekonomi
syariah?
2. Bagaimanakah alur bisnis tazkiyah ?
C. Hipotesis
Dari permasalahan yang tertera di
atas, penulis mencoba untuk memberikan hipotesis sebagai dugaan sementara dari
beberapa permasalahan dan
kebenaran akan dibuktikan setelah
penulis melakukan penelitian terhadap objek. Adapaun hipotesis sebagai berikut
:
1. Dalam
ekonomi syariah implementasi prinsip tazkiyah
merupakan hal sangat urgen, sebab mempunyai pengaruh besar terhadap perilaku
manusia seutuhnya, baik itu perilaku manusia secara vertikal kepada Tuhannya,
begitupula perilaku manusia secara horizontal antar sesama manusia. Adapun
implementasi dalam dunia bisnis saat ini terkadang masih ada
penyimpangan-penyimpangan yang sering didapatkan seperti halnya unsur riba,
manipulasi (gharar), penipuan (tadlis), dan segala tindakan-tindakan
yang tidak fair lainnya.
2. Alur
bisnis yang berlandaskan pada prinsip tazkiyah
yang berorientasi pada konsep halalan
tayyiban pada hakekatnya, yaitu di dalam menghasilkan sebuah produksi bukan
hanya tertuju pada nilai kemanfaatan suatu objek, melainkan juga yang lebih
menentukan bagaimana proses yang digunakan untuk memproduksi, mengolah, ataukah
cara mendapatkan harta benda itu. Karenanya, dalam konteks tazkiyah ini pertama-tama objeknya mesti sah, halal, dan baik.
Kemudian dalam proses perolehannya juga sesuai syariah tidak ada unsur
keharaman di dalamnya, juga harus disertai tindakan kunci, yakni dikelola dan
manfaatkan kearah keridhaan Allah semata.
D. Defenisi Operasional dan Ruang Lingkup
Peneltian
Untuk
menghindari kesalah pahaman serta penafsiran yang keliru dalam judul ini, maka
penulis memberikan batasan-batasan pengertian yang dianggap penting, sebagai
berikut:
1.
Aktualisasi, adalah suatu proses
pengaktualan, dasar berfikir, bertindak
dan berdasarkan pada suatu proses kesucian suatu objek atau materi yang akan menjadi
bahan proses, dan pengolahan, serta cara mendapatkannya dengan cara yang halal dan baik.[3]
2.
Tazkiyah dalam bahasa Arab berasal dari kata zakaa - yazku
- zakaa-an yang berarti suci. tazkiyah berarti tumbuh, suci dan berkah. Ibnu
Taimiyah menjelaskan bahwa tazkiyah adalah menjadikan sesuatu menjadi suci baik
zatnya maupun keyakinan dan fisiknya. Allah ta’ala mensifati orang-orang yang
menyucikan jiwa itu dengan keberuntungan dan mensifati orang-orang yang mengotorinya
dengan kerugian.[4]
Allah berfirman dalam Q.S. Asy Syams/91: 8-10
$ygyJolù;r'sù $yduqègéú $yg1uqø)s?ur ÇÑÈ ôs% yxn=øùr& `tB $yg8©.y ÇÒÈ ôs%ur z>%s{ `tB $yg9¢y ÇÊÉÈ
Terjemahannya:
Maka Allah
mengilhamkan kepada jiwa itu jalan kefasikan dan ketaqwaannya. Sesungguhnya
beruntunglah orang yang menyuci-kan jiwa itu dan sesungguhnya merugilah orang
yang mengotorinya. (asy syams).[5]
Ibnu jarir ath thobari
menafsirkan bahwa orang-orang yang beruntung adalah mereka yang Allah sucikan
jiwanya dari kekufuran dan kemaksiatan, serta memperbaikinya dengan amal sholeh.
Untuk mendapatkan keberuntungan tersebut dari Allah ta’ala ibnu katsir
menjelaskan bahwa manusia harus menempuh jalan yaitu mentaati Allah,
membersihkan jiwanya dari akhlaq tercela serta membersihkan jiwa dari berbagai
hal yang hina.[6]
3.
Halalan Tayyiban (halal dan baik)
merupakan hal yang sangat dijunjung dalam pandangan ekonomi
syariah bukan hanya tertuju pada nilai dan kemanfaatan suatu objek, melainkan
juga yang lebih menentukan bagaimana proses yang digunakan untuk memproduksi,
mengolah, ataukah cara mendapatkan benda itu.[7]
Jadi, dari pengertian beberapa variabel di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa pengertian “Aktualisasi Prinsip Tazkiyah dalam Makna Halalan
Tayyiban (halal dan baik) dalam kegiatan ekonomi” adalah dalam menjalankan
sebuah bisnis atau dalam memperoleh harta benda secara objektif halal, mulai
dari cara perolehan, proses dan pengolahannya terhindar dari unsur keharaman
dan sejalan dengan aturan syariat, di mana pada akhirnya dimanfaatkan hanya
untuk mendapatkan ridho Allah semata
E. Tinjauan Pustaka
Permasalahan
yang menjadi inti pembahasan ini mempunyai relevansi terhadap beberapa teori
yang telah ada dalam berbagai literatur ilmiah. Penelusuran penulis memberikan
inspirasi tersendiri. Utamanya dalam penyelesaian permasalahan ini. Adapun buku-buku yang dimaksud penulis :
A. Sony Keraf, dalam bukunya ”Etika
Bisnis Tuntutan dan Relevansinya”. Dalam bukunya ia menegaskan tentang
relevansi etika dalam bisnis, ia beralasan bahwa bisnis bukanlah profesi kotor,
seperti anggapan sementara pihak yang kemudian memunculkan mitos bisnis amoral,
tetapi bisnis merupakan sebuah profesi yang bercirikan keterampilan dan
keahlian yang disertai adanya komitmen moral dimana konsekwensi daripadanya
seorang profesional bisa hidup dari profesinya. Dengan alasan ini, menurut
beliau etika dan bisnis bukanlah sesuatu yang berlawanan.
Abdullah Gymnastiar, dalam bukunya
”Etika Bisnis Manajemen Qalbu”, dalam bukunya ia menyajikan etika-etika bisnis
dalam konsep Manajemen Qalbu (MQ), salah satu konsepnya ialah bagaimana
membangun kredibilitas seseorang dengan cara yang Islami sekaligus menjunjung
moral dan barakhlakul karimah, sebab selama ini menurut pengamatannya ada
fenomena kaum muslimin lemah tatkala berkiprah dalam bisnis ekonomi. Dan juga
beliau mengajak pada setiap para pelaku bisnis untuk meretas bisnis dari
kedalaman hati sesuai dengan konsep Manajemen Qalbu, dimana dalam pelaksanaan
bisnis adalah membuat seseorang dapat berbisnis dengan keutamaan sikap hati
yang dikelola dengan baik, sehingga akan jauh dari kehinaan.
F.
Metodologi Penelitian
Metode yang
digunakan dalam penelitian ini, adalah :
1.
Pendekatan
Dalam metode
pendekatan ini penulis menggunakan 2 (dua) pendekatan hukum, sebagai berikut :
a.
Pendekatan Yuridis, yaitu dengan jalan
mencari penjelasan dari peraturan-peraturan yang berlaku guna mendukung
legalitas dari persoalan yang dibahas
b.
Pendekatan Syar’i, yaitu mendekati
masalah-masalah dengan memperhatikan ketentuan atau aturan-aturan yang
ditetapkan syariat Islam.
c.
Pendekatan Teologis normatif yaitu
memandang bahwa prinsip tazkiyah dalam ekonomi islam tidak terlepas dari
Alquran dan hadis sebagai sumber inspirasi dalam memahami prinsip syariah
sebagai salah satu kegiatan muamalah.
2.
Pengumpulan data
Library Research adalah
pengumpulan beberapa literatur kepustakaan yang ada relevansinya dengan masalah
yang akan dibahas, tentang alur bisnis yang sehat, serta sesuai dengan syariat
Islam.
3.
Pengolahan dan Analisa data
Metode yang
dipergunakan penulis dalam pengolahan dan analisis data adalah kualitatif yang
menghendaki penegasan dari data yang berupa argumen penulis, masing-masing
relevan dengan objek pembahasan. Dalam menganalisis data tersebut, digunakan
metode :
a.
Deduktif, yaitu mengolah data yang
bertitik tolak pada wacana yang bersifat umum, kemudian menarik kesimpulan yang
bersifat khusus.
b.
Induktif, yaitu mengolah data yang
bertitik tolak pada wacana yang bersifat khusus, kemudian ditarik kesimpulan
yang bersifat umum.
c.
Komperatif, yaitu memilih faktor-faktor
serta membandingkan beberapa data yang telah ada, kemudian mengambil yang
mendekati kebenaran
G. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Dari latar belakang
pemikiran yang mendasari lahirnya permasalahan diatas, maka penulis dapat
merumuskan tujuan dari penelitian ini, sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui bagaimana
implementasi prinsip tazkiyah
dalam pelaksanaan ekonomi syariah.
2. Untuk mengetahui bagaimanakah alur
bisnis tazkiyah.
Sedangkan kegunaan yang dapat diperoleh dari penelitian
ini, sebagai berikut :
a.
Dengan adanya penelitian ini diharapkan
tumbuh semangat keagamaan umat Islam secara umum untuk menjalankan bisnis yang
islami.
b.
Penelitian diharapkan dapat memotivasi
umat Islam agar lebih berhati-hati dalam menjalankan sebuah bisnis
c. Dengan
penelitian ini, kiranya dapat menambah khasanah keilmuan masyarakat secara umum
tentang alur bisnis yang islami
Daftar Pustaka
Abdul
Manan, Teori dan Praktek, Gema
Insani, Jakarta, 1997
Drs.
Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta,
Kencana, 2011
Ahmad
Al-Mursi Husain Jauhar, Maqashid Syariah,
Jakarta 2010
Dr.
Mardani, Fiqhi Ekonomi Syariah,
Jakarta, Kencana, 2012
Nurul
Huda, Muhammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam,
Jakarta, Kencana, 2010
Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, Penerapan Prinsip Syariah, Pustaka,
Pelajar Yogyakarta, 2008
Adiwarman Karim, Bank
Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Edisi
II, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Ahmad Muhammad Al Arsal Dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dan Tujuan-Tujuannya, Bina Ilmu,
Surabaya, 1980
American Institute Of Banking, Dasar-Dasar Operasi Bank, Rineka
Cipta Terjemahan Hasyim Ali, 1995
Arief Budiman, 1995
Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Gramedia Utama,
Jakarta, 1995
Bambang Sunggono, 1994 Hukum dan Kebijakan Publik,
Sinar Grafika, Jakarta, 1994
Burhan
Ashofa, 2001 Methode Penelitian Hukum, Rineka
Cipta, Jakarta, 2001
Depag, Alqur’an
dan Terjemahan, 1998Atlas, Jakarta, 1998
Emil Salim,
Lingkungan Hidup Dan Pembangunan, Gramedia, Jakarta, 1991
Gemala
Dewi, Aspek-Aspek Hukum
Dalam
Perbankan dan Perasuransian Syariah Di
Indonesia, Lencana, Jakarta, 2004
H.Malaya
SP, Hasibuan, Dasar-Dasar
Perbankan, Bumi Aksara, 2001
Hasbi
Asshidiqi, Filsafat Hukum Islam, Pusaka Rizki Putra, Semarang 2001
Hendri As Said,
Consumer Behavior and Marketing Action Collego
Publishing, 1998
Heri Sudarsono,
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
Deskrepsi dan Ilustrasi
Yogyakarta, Indonesia, 2003
Hermawan Kartajaya, Syariah Marketing, Mizan,
Bandung, 2006
Kerangka
Isi
Halaman Judul
Halaman Pernyataan
Keaslian Skripsi
Persetujuan Pembimbing
Pengesahan Skripsi
Kata Pengantar
Daftar isi
Abstrak
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Hipotesis
D. Pengertian Judul
E. Tujuan dan Kegunaan
Penelitianx
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Tazkiyah dan
Halalan Tayyiban
B. Tazkiyah dalam Al-Qur’an
dan Hadis
C. Wawasan Syariah dan
Ekonomi Islam
D. Konsep Tazkiyah dalam
Pelaksanaan Ekonomi Islam
BAB III METODE PENELITIAN
A. Pendekatan
1. Pendekatan yuridis
2. Pendakatan Sar’i
B. Pengumpulan Data
C. Pengolahan Analisa Data
1. Deduktif
2. Induktif
3. Koperatif
BAB IV HASIL PENELITIAN
A. Keistimewaan Hukum Islam
dalam Kegiatan Ekonomi
B. Aktualisasi Prinsip
Tazkiyah dalam Ekonomi Islam
1.
Bisnis Sebagai Upaya dan Usaha Keberlangsungan
2.
Implementasi Tazkiyah Merupakan Rangkaian Etika dalam
Bisnis Islam
C. Prinsip Tazkiyah dalam
Dimensi Aksiologi Pertanggung Jawaban Amal Manusia
D. Aktualisasi Halalan
Tayyiban dalam Ekonomi Islam
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran-saran
DAFTAR PUSTAKA
[1]Kementrian
Agama RI, Al-Quran dan terjemahanny, (surabaya: Pustaka Agung Setia, 2011) h.183
[2]
M. Arfin Hamid, Implementasi Prinsip
Tazkiyah Dalam Ekonomi Syariah (harian Fajar, 2006) h. 4
[3]
W.J.S. Poerwadawinta, Kamus Umum Bahasa
Indonesia, (Ed.III; Jakarta: Balai Pustaka, 2007), h. 20
[4] Sigit, Suhandoyo. (2012) Pengertian
Tazkiyah & Tadiyah. (0nline)
Tersedia http://sigitsuhandoyo.blogspot.com/2012/07/pengertian-tazkiyah-tadsiyah.html
[6]
M. Arfin Hamid, loc.,cit.
[7]
M. Arfin Hamid, Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar