BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang, yang telah mengutus Nabi Muhammad Saw, untuk meyampaikan agama yang hak, memberi petunjuk kepada segenap manusia kejalan kebaikan, untuk kehidupan di dunia dan keselamatan di akhirat.
Sala satu arah kebijakan bidang agama yang ditetapkan dalam garis-garis besar haluan Negara adalah memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan Negara. Dengan arah kebijakan tersebut, segala usaha dan kegiatan penyelenggaraan Negara harus dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan taerhadap Allah SWT. Ketentuan tersebut diatas menempatkan posisi pendidikan agama pada pondasi yang sangat strategis dalam upayah mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan. Zakat adalah merupakan sala satu pondasi islam, sesuai dengan hadits Nabi “Islam ditegakkan atas lima dasar : (1) Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang hak kecuali Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammad adalah Utusan-Nya, (2) Mendirikan Shalat (3) Membayar Zakat, (4) Mengerjakan ibadah haji, (5) Berpuasa pada bulan ramadhan”. (Sepakat Ahli Hadits.)
Berdasarkan tugas, dan hadits tersebut diatas maka kami dari kelompok lima kembali berusaha menguraikan Zaqat meskipun dalam bentuk makalah yang belum sempurna tapi ini adalah merupakan keterbatas kami selaku mahluk sosial, tapi penulis berharap dengan adanya makalah ini bisa mengangkat dan mendorong kembali semanagat pera pembaca untuk senantiasa kembali mengkaji ilmu tentang Zakat. Dan kepada para pembaca penulis juga mengucapkan permohonan maaf apabila didalam makalah penulis ini terdapat kekuranggan-kekurangan baik dari segi bahasa maupun cara penulisannya kerena mungkin itulah keterbatasan kami sebagai makhluk sosial yang tidak luput dari kesalahan dan kehilapan.
B. BATASAN MASALAH
Karena begitu luas pembahasan yang menyangkut tentang zakat maka tentunya penulis akan memberikan berupa batasan masalah yang dibahas dalam makalah ini, adalah sebgai berikut :
- Zakat dan dasar hukumnya
- Macam-macam zakat
- Benda-benda yang wajib di zakati
- Ketentaun zakat
- Orang-orang yang berhak menerima zakat
- Hubungan zakat, pajak, infaq dan shadaqah
BAB II
PEMBAHASAN
A. ZAKAT DAN DASAR HUKUMNYA
Zakat menurut istilah agama islam artinya “kadar harta tertentu, diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, dengan beberapa persyaratan.
Olehnya itu, bagi orang muslim yang memilikli harta yang ukurannya telah memenuhi syarat Zakat, maka hukumnya wajib mengeluarkan Zakat hartanya tersebut. Sesuai dengan Firman Allah swt. dalam Al-qur’an :
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ z>utIø%$# Ĩ$¨Y=Ï9 öNßgç/$|¡Ïm öNèdur Îû 7's#øÿxî tbqàÊÌ÷èB ÇÊÈ
Terjemahannya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersih dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Juga dalam Al-Qur’an yang berbunyi :
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# öNà6¯=yès9 tbqçHxqöè? ÇÎÏÈ (#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# öNà6¯=yès9 tbqçHxqöè? ÇÎÏÈ
Terjemahannya :
“dan dirikanlah shalat, tunaikan Zakat, dan ta’atlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat” (Q.S. An Nuur : 56).
Hukumya : Zakat adalah sala satu rukun islam yang kelima, fardu’ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Adapun dasar hukum dari pada Zakat adalah sebagai berikut :
Firman Allah SWT
ª!$#ur ßÌã br& z>qçGt öNà6øn=tæ ßÌãur úïÏ%©!$# tbqãèÎ7Gt ÏNºuqpk¤¶9$# br& (#qè=ÏÿsC ¸xøtB $VJÏàtã ÇËÐÈ
Terjemahannya :
“Dirikanlah shalat dan tunaikan Zakat” (An-Nisa: 27)
Firman Allah SWT.
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Terjemahannya :
“Ambillah dari harta mereka sedekah (Zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka”. (At-Taubah: 103)
Sabda Rasulullah SAW.
“Islam ditegakkan atas lima dasar : (1) Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang hak kecuali Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammad adalah Utusan-Nya, (2) Mendirikan Shalat (3) Membayar Zakat, (4) Mengerjakan ibadah haji, (5) Berpuasa pada bulan ramadhan”. (Sepakat Ahli Hadits)
B. MACAM-MACAM ZAKAT
Secara garis besar, Zakat itu ada dua macam, yaitu :
- Zakat Mal (Zakat harta), yaitu Zakat tumbuh-tumbuhan, (biji-bijian, dan buah-buahan) Zakat binatang ternak, Zakat emas dan perak (perhiasan) dan Zakat perniagaan.
- Zakat Fitrah (Zakat Jiwa), yaitu Zakat yang dekeluarkan berdasarkan jumlah jiwa atau anggota keluarga pada tiap hari raya fitrah. Zakat fitrah ini diperuntukkan bagi:
· Diri sendiri, baik tua, muda, laki-laki maupun perempuan
· Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya
Sabda Rasulullah Saw;
Ibnu umar ra berkata : “Rasulullah SAW bersabda : “Bayarlah Zakat fitrah orang yang menjadi tanggunganmu” (HR. Darunut dan Baihaqi)
Adapun syarat wajib Zakat Fitrah :
- Islam
- Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu terbenam mata hari dari penghabisan bulan Ramadhan
- Orang yang bersangkutan hidup dikalah mata hari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
Zakat Fitrah untuk tiap-tiap jiwa adalah 1 Sha’ = 2 ½ kg atau 3,5 Liter dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri.
C. BENDA-BENDA YANG WAJIB DI ZAKATI
Adapun harta benda yang wajib dikeluarkan Zakatnay adalah :
- Emas, perak dan mata uang
- Harta perniagaan
- Binatang ternak
- Buah-buahan dan biji-bijian yang dapat diartikan makanan pokok
- Barang tambang dan barang temuan
D. KETENTAUN ZAKAT
- Zakat hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan Zakatnya, yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok, seperti padi, jagung, gandum, dan sebagainya. Sedangkan buah-buahan yang wajib dikeluarkan Zakatnya ialah gandum, Sya’ir, zabib dan kurma.
Firman Alla SWT.
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym ÇËÏÐÈ
Terjemahnnya :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu” (Q.S. Al Baqarah: 267)
Syarat-syarat wajib Zakat hasil bumi :
- Islam
- Merdeka
- Milik sempurna
- Sampai senishab
Tidak disyaratkan setahun memiliki, tetapi wajib dikeluarkan Zakatnya pada tiap-tiap penen. Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 Wasaq, yaitu kira-kira 700 kg, sedangkan yang masih berkulit nishabnya 10 Wasaq = 1.400 kg. Bila dihitung dengan takaran 930 liter. 1 Wasaq = 5 X 60 = 300 Sha’, 1 Sha’ = 3,1 liter, jadi 300 X 3,1 = 930 liter
- Emas dan Perak
Emas dan perak wajib dikeluarkan Zakatnya berdasarkan firman Allah :
* $pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZÏW2 ÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ crÝÁtur `tã È@Î6y «!$# 3 úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ
Terjemahannya :
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
Syarat-syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib diZakati:
- Islam
- Merdeka
- Milik sempurna
- Sampai satu nishab
- Sampai satu tahun disimpan
Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh perempuan dan tidak berlebih-lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib di keluarkan Zakatnya.
Khusus untuk nishab dan Zakat uang. Peredaran uang pada dasarnya berstandar emas. Kerena peredaran uang itu berstandar emas, maka maka nishab dan Zakatnya 2 ½ % atau seperempat puluh.
- Harta perniagaan
Harta perniagaan wajib dikeluarkan Zakatnya berdasarkan Firman Allah :
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym ÇËÏÐÈ
Terjemahannya :
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagaian dari pada apa yang kemi keluarkan dari perut bumi untukmu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkakahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melaingkan dengan memicingkan mata terhadapnya” (QS. Al Baqarah : 267).
Adapun syarat-syarat wajib perniagaan adalah :
- Islam
- Merdeka
- Milik sempurna
- Sampai senishab
- Genap setahun
- Zakat Binatang Ternak
Adapun jenis binatang yang wajib dikeluarkan Zakatnya adalah :
· Unta,
· Lambu dan Kerbau,
· Kambing dan Biri-biri.
Syarat-syarat wajib dikeluarkannya Zakat binatang adalah:
- Islam, orang non-Islam tidak wajib disakati, walaupun mempunyai binatang tersebut.
- Merdeka, seorang hamba tidak wajib berzakat
- Milik yang sempurn, sesuatu yang belum sempurna dimiliki belum wajib diZakati.
- Cukup satu nishab,
- Sampai setahun lamanya dipunyai
- Digembalakan di rumput yang mubah. Binatang yang tidak di umpan (diambilkan makanannya) tidak wajib di Zakati.
Adapun binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib di Zakati, sebagai mana juga kain yang di pakai atau perkakas rumah tangga yang sengaja dibeli untuk dipakai sendiri.
Sabda Rasulullah SAW.
Terjemahannya :
“tiada Zakat pada sapi yang dipakai untuk bekerja”. (Riwayat Abu Dawud dan Daruqutni).
E. ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Adapun orang-orang yang berhak menerima ialah orang-orang yang sudah di tentukan oleh Allah SWT. Sebagai mana di sebutkan dalam Al-Qur’an :
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
“Sesungguhnya Zakat-Zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus Zakat, para muallaf yang baru dibina jiwanya kearah islam, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Demikian itu adalah ketetapan yang diwajibkan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana” (QR. At Taubah : 60).
F. HUBUNGAN ZAKAT, PAJAK, INFAQ DAN SHADAQAH
Dari satu segi, anatar Zakat-Zakat dan pajak ada kesamaannya, yaitu sama-sama mengeluarkan harta, sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah orang sudah mengeluarkan Zakat itu lalu wajib mengeluarkan pajak, atau sebaliknya, bila telah membayar pajak tidak wajib berZakat ? karena itu perlu sama-sama kita ketahui perbedaan antara Zakat dan pajak, yaitu :
§ Dasar hukum Zakat dari Allah, sedangkan wajib pajak berdasarkan ketetapan pemerintah.
§ Zakat hanya diwajibkan bagi ummat islam, sedangkan pajakkewajiban bagi setiap warga Negara.
§ Golongan yang berhak menerima Zakat sudah jelas (QR. At Taubah : 60), sedangkan pajak diberikan kepada pemerintah sebagai kas dan belanja Negara yang penggunaannya lebih luas.
Dengan banyaknya perbedaan itu maka jelas bagi kita, bahwa baik pajak ataupun Zakat adalah merupakan kewajiban kita bersama dan sama-sama harus dijalankan.
Selain hubungan dengan pajak, Zakat, infaq dan shadaqah juga mempunyai persamaan dan perbedaan. Kesamaannya adalah sebagai wujud amal shaleh yang berkenaan dengan harta bendanya. Adapun perbedaan antara yang lain :
- Zakat terikat oleh waktu, seperti Zakat fitrah waktunya dari datangnya bulan ramadhan hingga dilaksanaknnya idul fitri, Zakat Mal semenjak telah mencapai nishab. Adapun infaq dan shadaqah dikeluarkan kapan saja di kehendaki.
- Zakat lapangan pengunaannya lebih sempit ketimbang dengan infaq dan shadaqah
- Zakat adalah kewajiban yang telah ditentukan sayarat-syarat dan rukunnya, sedangkan infaq dan shadaqah hanya sekedar anjuran yang tidak ditetapkan, syarat-syarat dan rukunnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bersadarkan pembahasan diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan :
Zakat adalah merupaka kewakiban bagi orang muslim yang memilikli harta yang ukurannya telah memenuhi syarat Zakat, maka hukumnya wajib mengeluarkan
Secara garis besar, Zakat itu ada dua macam, yaitu Zakat Mal (Zakat harta), yaitu Zakat tumbuh-tumbuhan, (biji-bijian, dan buah-buahan) Zakat binatang ternak, Zakat emas dan perak (perhiasan) dan Zakat perniagaan. Zakat Fitrah (Zakat Jiwa), yaitu Zakat yang dekeluarkan berdasarkan jumlah jiwa atau anggota keluarga pada tiap hari raya fitrah.
Selain dari itu Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh perempuan dan tidak berlebih-lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib di keluarkan Zakatnya. Juga binatang binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib diZakati, sebagai mana juga kain yang di pakai atau perkakas rumah tangga yang sengaja dibeli untuk dipakai sendiri.
B. Saran-saran
Kembali kita memanjatkan puji dan sukur kehadirat Allah SWT. Yang telah menganugrahkan berbagai nikmat kepada hamba-hamba-Nya dan telah menyemarakkan hati mereka dengan nur dan tugas Agama dan dengan rahmat, hidayah, serta taufik-Nya, sehingga makalah ini dapat penulis selesaikan, walaupun dalam bentuk yang sangat sederhana atau dengan kata lain sangat jauh dari kesempurnaan. Salawat serta salam buat junjungan kita, Nabi Basar Muhammad Saw. Nabi yang teleh datang memberi petunjuk bagi ummat manusia dengan membawa konsep Rahmatan lilalamin.
Mengakhiri makalah ini taklupa kami mengucapkan terimakasi kepada pihak manapun yang telah memberikan bantuannya, baik bantuan yang berupa materi maupun pemikiran demi selesainya makalah ini, dan kepada para pembaca penulis juga mengucapkan permohonan maaf apabila di dalam makalah ini terdapat kekuranggan-kekurangan baik dari penyusunan kata, kalimat maupun deri segi bahasanya yang digunakannya, kerana mungkin itulah keterbatasan kami sebagai makhluk social yang tidak luput dari kesalahan dan kehilapan.. Amin
DAFTAR PUSTAKA
Ust. Drs. Moh. Saifulloh Al Aziz S. Fiqi Islam Lengkap. Surabaya: Terbit Terang. 2005
H. Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam. Bandung; Sinar Baru Algensindo: 2004
Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah. Bandung : PT. Al-Ma’arif : 1994
Drs. H. Abujamin Roham, Menggali Berkah Ramadhan : Jakarta, Citra Harta Prima : 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar