Minggu, 13 Oktober 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hukum Adat menurut Prof. Amura, istilah ini berasal dari Bahasa Sanskerta karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan. Ada dua pendapat mengenai asal kata adat ini. Di satu pihak ada yang menyatakan bahwa adat diambil dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan.
Yang dimana adat merupakan suatu peraturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya. Di Indonesia aturan-aturan tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat, baik berupa tradisi, adat upacara dan lain-lain yang mampu mengendalikan perilaku warga masyarakat dengan perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarakat menjadi cukup penting.
Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang sacara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian, maka tidak hanya yang bersangkuatan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya.
B. BATASAN MASALAH
Karena begitu luas pembahasan yang menyangkut tentang hukum kebiasaan maka tentunya penulis akan memberikan berupa batasan masalah yang dibahas dalam makalah ini.
1. Lembaga adat dan peranannya
2. Hukum adat
C. Tujuan
1. Memberikan pemahaman kepada peserta untuk dapat memahami secara lebih mendalam pengertian tentang adat di tinjau dari ilmu pendidikanaakidah serta hal-hal yang menyangkut tentang hukum kebiasaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Lembaga Adat Dan Peranannya
Adat bagi suatu bangsa merupakan ruh yang menggerakkan bangsa atau suku tersebut untuk menjaga eksitensi dan jati dirinya. Adat bukan saja bagian dari benda-benda peninggalan sejarah dan tata cara prilaku hidup masyarakat setempat, tapi juga merupakan bagian dari pranata sosial yang berfungsi sebagai suatu lembaga yang mampu menyelesaikan bermacam persoalan yang muncul dalam masyarakat. Dalam khazanah kebudayaan Aceh, adat sebagai institusi, walaupun wujudnya sekarang belum mengambil bentuknya seperti lembaga-lembaga/ institusi-institusi pemerintahan, tetap telah memainkan peran pentingnya dalam mengatur pola hidup bangsa ini.
1. Pengertian Lembaga Adat
Istilah lembaga adat merupakan dua rangkaian kata yang terdiri dari kata “lembaga” dan “adat”. Kata lembaga dalam bahasa Inggris disebut Institution yang bermakna pendirian, lembaga, adat dan kebiasaan. Dari pengertian literal ini, lembaga dapat diartikan sebagai sebuah istilah yang menunjukkan kepada pola prilaku manusia yang mapan terdiri dari interaksi sosial yang memiliki struktur dalam suatu kerangka nilai yang relevan. Struktur adalah tumpukan logis lapisan-lapisan yang ada pada sistem hukum yang bersangkutan.
Menurut ilmu-ilmu budaya, lembaga adalah suatu bentuk organisasi yang tersusun relatif tetap atas pola-pola kelakuan, peranan-peranan, dan relasi-relasi yang terarah dan mengikat individu, mempunyai otoritas formal dan sanksi hukum guna tercapainya kebutuhan-kebutuhan sosial dasar.
2. Lembaga Adat Dalam Lintasan Sejarah
Kita misalkan saja pada satu contoh dimana mengkaji tentang Asal Usul Masyarakat Aceh diaman adat istiadat suatu komunitas dapat diketahui secara lebih detil dengan terlebih dahulu dikaji asal usul masyarakat tersebut, apakah masyarakat tersebut suatu kelompok yang homogen dan telah sangat lama menetap di pemukiman tersebut atau heterogen yang merupakan kumpulan pendatang lalu mendiami suatu daerah.
Untuk masyarakat Aceh dimana dalam peta wilayah ini didapati beberapa kelompok masyarakat yang memiliki khazanah budaya dan adat istiadat yang beragam dan kadang cenderung berbeda atau ada pula yang agak mirip. Dalam masyarakat Aceh yang barangkali orang menganggap sebagai satu kesatuan suku namun hakikatnya memiliki komunitas yang majemuk, ditemukan keragaman adat-istiadat dan tradisi yang diwarisi, sebagiannya ada yang memiliki kesamaan dan kemiripan, namun tidak sedikit pula yang berbeda
B. Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje, Kemudian pada tahun 1893, Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul "De Atjehers" menyebutkan istilah hukum adat sebagai "adat recht" (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia. Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia).
Pendapat lain terkait bentuk dari hukum adat, selain hukum tidak tertulis, ada juga hukum tertulis. Hukum tertulis ini secara lebih detil terdiri dari hukum ada yang tercatat (beschreven), seperti yang dituliskan oleh para penulis sarjana hukum yang cukup terkenal di Indonesia, dan hukum adat yang didokumentasikan (gedocumenteerch) seperti dokumentasi awig-awig di Bali.
1. Hukum adat di Indonesia
Dari 19 daerah lingkungan hukum di Indonesia, sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
a. Hukum Adat mengenai tata negara
b. Hukum Adat mengenai warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan).
c. Hukum Adat mengenai delik (hukum pidana).
2. Wilayah Hukum Adat di Indonesia
Menurut hukum adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan atau lingkaran adat (Adatrechtkringen). Seorang pakar Belanda, Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut:
1. Sulawesi barat (Mandar/Polewali)
2. Aceh
3. Gayo dan Batak
4. Nias dan sekitarnya
5. Minangkabau
6. Mentawai
7. Sumatra Selatan
8. Enggano
9. Melayu
10. Bangka dan Belitung
11. Kalimantan (Dayak)
12. Sangihe-Talaud
13. Gorontalo
14. Toraja
15. Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar)
16. Maluku Utara
17. Maluku Ambon
18. Maluku Tenggara
19. Papua
20. Nusa Tenggara dan Timor
21. Bali dan Lombok
22. Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran)
23. Jawa Mataraman
24. Jawa Barat (Sunda)
3. Penegak hukum adat
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
4. Aneka Hukum Adat
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh :
1) Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
2) Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
3) Masuknya bangsa-bangsa lain, misal : Arab, China, Eropa.
5. Hukum Formal Harus Mencerminkan Hukum Adat
Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus salah satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, dimana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau prangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut.Tetapi itu terjadi dahulu kala. Hukum Adat bersifat dinamis, selalu bergerak ke arah pembaharuan. Karena hukum itu ada bersama masyarakatnya. Ketika masyarakat berubah maka hukum akan berubah juga.
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak layat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
1) Penyamaan persepsi mengenai "hak layat.
2) Kriteria dan penentuan masih adanya hak layat dan hak-hak yang serupa dari asyarakat hukum adat
3) Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya.
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, dimana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Istilah lembaga adat merupakan dua rangkaian kata yang terdiri dari kata “lembaga” dan “adat”. Kata lembaga dalam bahasa Inggris disebut Institution yang bermakna pendirian, lembaga, adat dan kebiasaan. Dari pengertian literal ini, lembaga dapat diartikan sebagai sebuah istilah yang menunjukkan kepada pola prilaku manusia yang mapan terdiri dari interaksi sosial yang memiliki struktur dalam suatu kerangka nilai yang relevan. Struktur adalah tumpukan logis lapisan-lapisan yang ada pada sistem hukum yang bersangkutan.
2. ukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis
B. Saran-saran
Budaya daerah merupakan faktor utama berdirinya kebudayaan nasional, maka segala sesuatu yang terjadi pada budaya daerah akan sangat mempengaruhi budaya nasional. Atas dasar itulah, kita semua mempunyai kewajiban untuk menjaga, memelihara dan melestarikan budaya baik budaya lokal atau budaya daerah maupun budaya nasional, karena budaya merupakan bagian dari kepribadian bangsa. Maka jagalah dengan baik serta melestarikannya dengan sungguh-sungguh agar tidak dimiliki atau pindah tangan budaya tersebut kepada suku,bangsa atau negara lain
DAFTAR PUSTAKA
Mohammad Daud Ali, HukumIslam Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004
Hendropuspita, Sosiologi Agama, Yogyakarta : Kanisius, 1994
H. Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam. Bandung; Sinar Baru Algensindo: 2004
Supriadi. Hukum Adat. Bandung : PT. Media-Alfarid : 2004
Rabu, 19 Januari 2011
makalah zakat
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang, yang telah mengutus Nabi Muhammad Saw, untuk meyampaikan agama yang hak, memberi petunjuk kepada segenap manusia kejalan kebaikan, untuk kehidupan di dunia dan keselamatan di akhirat.
Sala satu arah kebijakan bidang agama yang ditetapkan dalam garis-garis besar haluan Negara adalah memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan Negara. Dengan arah kebijakan tersebut, segala usaha dan kegiatan penyelenggaraan Negara harus dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan taerhadap Allah SWT. Ketentuan tersebut diatas menempatkan posisi pendidikan agama pada pondasi yang sangat strategis dalam upayah mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan. Zakat adalah merupakan sala satu pondasi islam, sesuai dengan hadits Nabi “Islam ditegakkan atas lima dasar : (1) Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang hak kecuali Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammad adalah Utusan-Nya, (2) Mendirikan Shalat (3) Membayar Zakat, (4) Mengerjakan ibadah haji, (5) Berpuasa pada bulan ramadhan”. (Sepakat Ahli Hadits.)
Berdasarkan tugas, dan hadits tersebut diatas maka kami dari kelompok lima kembali berusaha menguraikan Zaqat meskipun dalam bentuk makalah yang belum sempurna tapi ini adalah merupakan keterbatas kami selaku mahluk sosial, tapi penulis berharap dengan adanya makalah ini bisa mengangkat dan mendorong kembali semanagat pera pembaca untuk senantiasa kembali mengkaji ilmu tentang Zakat. Dan kepada para pembaca penulis juga mengucapkan permohonan maaf apabila didalam makalah penulis ini terdapat kekuranggan-kekurangan baik dari segi bahasa maupun cara penulisannya kerena mungkin itulah keterbatasan kami sebagai makhluk sosial yang tidak luput dari kesalahan dan kehilapan.
B. BATASAN MASALAH
Karena begitu luas pembahasan yang menyangkut tentang zakat maka tentunya penulis akan memberikan berupa batasan masalah yang dibahas dalam makalah ini, adalah sebgai berikut :
- Zakat dan dasar hukumnya
- Macam-macam zakat
- Benda-benda yang wajib di zakati
- Ketentaun zakat
- Orang-orang yang berhak menerima zakat
- Hubungan zakat, pajak, infaq dan shadaqah
BAB II
PEMBAHASAN
A. ZAKAT DAN DASAR HUKUMNYA
Zakat menurut istilah agama islam artinya “kadar harta tertentu, diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, dengan beberapa persyaratan.
Olehnya itu, bagi orang muslim yang memilikli harta yang ukurannya telah memenuhi syarat Zakat, maka hukumnya wajib mengeluarkan Zakat hartanya tersebut. Sesuai dengan Firman Allah swt. dalam Al-qur’an :
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ z>utIø%$# Ĩ$¨Y=Ï9 öNßgç/$|¡Ïm öNèdur Îû 7's#øÿxî tbqàÊÌ÷èB ÇÊÈ
Terjemahannya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersih dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Juga dalam Al-Qur’an yang berbunyi :
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# öNà6¯=yès9 tbqçHxqöè? ÇÎÏÈ (#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# öNà6¯=yès9 tbqçHxqöè? ÇÎÏÈ
Terjemahannya :
“dan dirikanlah shalat, tunaikan Zakat, dan ta’atlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat” (Q.S. An Nuur : 56).
Hukumya : Zakat adalah sala satu rukun islam yang kelima, fardu’ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Adapun dasar hukum dari pada Zakat adalah sebagai berikut :
Firman Allah SWT
ª!$#ur ßÌã br& z>qçGt öNà6øn=tæ ßÌãur úïÏ%©!$# tbqãèÎ7Gt ÏNºuqpk¤¶9$# br& (#qè=ÏÿsC ¸xøtB $VJÏàtã ÇËÐÈ
Terjemahannya :
“Dirikanlah shalat dan tunaikan Zakat” (An-Nisa: 27)
Firman Allah SWT.
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Terjemahannya :
“Ambillah dari harta mereka sedekah (Zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka”. (At-Taubah: 103)
Sabda Rasulullah SAW.
“Islam ditegakkan atas lima dasar : (1) Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang hak kecuali Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammad adalah Utusan-Nya, (2) Mendirikan Shalat (3) Membayar Zakat, (4) Mengerjakan ibadah haji, (5) Berpuasa pada bulan ramadhan”. (Sepakat Ahli Hadits)
B. MACAM-MACAM ZAKAT
Secara garis besar, Zakat itu ada dua macam, yaitu :
- Zakat Mal (Zakat harta), yaitu Zakat tumbuh-tumbuhan, (biji-bijian, dan buah-buahan) Zakat binatang ternak, Zakat emas dan perak (perhiasan) dan Zakat perniagaan.
- Zakat Fitrah (Zakat Jiwa), yaitu Zakat yang dekeluarkan berdasarkan jumlah jiwa atau anggota keluarga pada tiap hari raya fitrah. Zakat fitrah ini diperuntukkan bagi:
· Diri sendiri, baik tua, muda, laki-laki maupun perempuan
· Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya
Sabda Rasulullah Saw;
Ibnu umar ra berkata : “Rasulullah SAW bersabda : “Bayarlah Zakat fitrah orang yang menjadi tanggunganmu” (HR. Darunut dan Baihaqi)
Adapun syarat wajib Zakat Fitrah :
- Islam
- Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu terbenam mata hari dari penghabisan bulan Ramadhan
- Orang yang bersangkutan hidup dikalah mata hari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
Zakat Fitrah untuk tiap-tiap jiwa adalah 1 Sha’ = 2 ½ kg atau 3,5 Liter dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri.
C. BENDA-BENDA YANG WAJIB DI ZAKATI
Adapun harta benda yang wajib dikeluarkan Zakatnay adalah :
- Emas, perak dan mata uang
- Harta perniagaan
- Binatang ternak
- Buah-buahan dan biji-bijian yang dapat diartikan makanan pokok
- Barang tambang dan barang temuan
D. KETENTAUN ZAKAT
- Zakat hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan Zakatnya, yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok, seperti padi, jagung, gandum, dan sebagainya. Sedangkan buah-buahan yang wajib dikeluarkan Zakatnya ialah gandum, Sya’ir, zabib dan kurma.
Firman Alla SWT.
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym ÇËÏÐÈ
Terjemahnnya :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu” (Q.S. Al Baqarah: 267)
Syarat-syarat wajib Zakat hasil bumi :
- Islam
- Merdeka
- Milik sempurna
- Sampai senishab
Tidak disyaratkan setahun memiliki, tetapi wajib dikeluarkan Zakatnya pada tiap-tiap penen. Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 Wasaq, yaitu kira-kira 700 kg, sedangkan yang masih berkulit nishabnya 10 Wasaq = 1.400 kg. Bila dihitung dengan takaran 930 liter. 1 Wasaq = 5 X 60 = 300 Sha’, 1 Sha’ = 3,1 liter, jadi 300 X 3,1 = 930 liter
- Emas dan Perak
Emas dan perak wajib dikeluarkan Zakatnya berdasarkan firman Allah :
* $pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZÏW2 ÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ crÝÁtur `tã È@Î6y «!$# 3 úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ
Terjemahannya :
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
Syarat-syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib diZakati:
- Islam
- Merdeka
- Milik sempurna
- Sampai satu nishab
- Sampai satu tahun disimpan
Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh perempuan dan tidak berlebih-lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib di keluarkan Zakatnya.
Khusus untuk nishab dan Zakat uang. Peredaran uang pada dasarnya berstandar emas. Kerena peredaran uang itu berstandar emas, maka maka nishab dan Zakatnya 2 ½ % atau seperempat puluh.
- Harta perniagaan
Harta perniagaan wajib dikeluarkan Zakatnya berdasarkan Firman Allah :
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym ÇËÏÐÈ
Terjemahannya :
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagaian dari pada apa yang kemi keluarkan dari perut bumi untukmu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkakahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melaingkan dengan memicingkan mata terhadapnya” (QS. Al Baqarah : 267).
Adapun syarat-syarat wajib perniagaan adalah :
- Islam
- Merdeka
- Milik sempurna
- Sampai senishab
- Genap setahun
- Zakat Binatang Ternak
Adapun jenis binatang yang wajib dikeluarkan Zakatnya adalah :
· Unta,
· Lambu dan Kerbau,
· Kambing dan Biri-biri.
Syarat-syarat wajib dikeluarkannya Zakat binatang adalah:
- Islam, orang non-Islam tidak wajib disakati, walaupun mempunyai binatang tersebut.
- Merdeka, seorang hamba tidak wajib berzakat
- Milik yang sempurn, sesuatu yang belum sempurna dimiliki belum wajib diZakati.
- Cukup satu nishab,
- Sampai setahun lamanya dipunyai
- Digembalakan di rumput yang mubah. Binatang yang tidak di umpan (diambilkan makanannya) tidak wajib di Zakati.
Adapun binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib di Zakati, sebagai mana juga kain yang di pakai atau perkakas rumah tangga yang sengaja dibeli untuk dipakai sendiri.
Sabda Rasulullah SAW.
Terjemahannya :
“tiada Zakat pada sapi yang dipakai untuk bekerja”. (Riwayat Abu Dawud dan Daruqutni).
E. ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Adapun orang-orang yang berhak menerima ialah orang-orang yang sudah di tentukan oleh Allah SWT. Sebagai mana di sebutkan dalam Al-Qur’an :
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
“Sesungguhnya Zakat-Zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus Zakat, para muallaf yang baru dibina jiwanya kearah islam, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Demikian itu adalah ketetapan yang diwajibkan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana” (QR. At Taubah : 60).
F. HUBUNGAN ZAKAT, PAJAK, INFAQ DAN SHADAQAH
Dari satu segi, anatar Zakat-Zakat dan pajak ada kesamaannya, yaitu sama-sama mengeluarkan harta, sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah orang sudah mengeluarkan Zakat itu lalu wajib mengeluarkan pajak, atau sebaliknya, bila telah membayar pajak tidak wajib berZakat ? karena itu perlu sama-sama kita ketahui perbedaan antara Zakat dan pajak, yaitu :
§ Dasar hukum Zakat dari Allah, sedangkan wajib pajak berdasarkan ketetapan pemerintah.
§ Zakat hanya diwajibkan bagi ummat islam, sedangkan pajakkewajiban bagi setiap warga Negara.
§ Golongan yang berhak menerima Zakat sudah jelas (QR. At Taubah : 60), sedangkan pajak diberikan kepada pemerintah sebagai kas dan belanja Negara yang penggunaannya lebih luas.
Dengan banyaknya perbedaan itu maka jelas bagi kita, bahwa baik pajak ataupun Zakat adalah merupakan kewajiban kita bersama dan sama-sama harus dijalankan.
Selain hubungan dengan pajak, Zakat, infaq dan shadaqah juga mempunyai persamaan dan perbedaan. Kesamaannya adalah sebagai wujud amal shaleh yang berkenaan dengan harta bendanya. Adapun perbedaan antara yang lain :
- Zakat terikat oleh waktu, seperti Zakat fitrah waktunya dari datangnya bulan ramadhan hingga dilaksanaknnya idul fitri, Zakat Mal semenjak telah mencapai nishab. Adapun infaq dan shadaqah dikeluarkan kapan saja di kehendaki.
- Zakat lapangan pengunaannya lebih sempit ketimbang dengan infaq dan shadaqah
- Zakat adalah kewajiban yang telah ditentukan sayarat-syarat dan rukunnya, sedangkan infaq dan shadaqah hanya sekedar anjuran yang tidak ditetapkan, syarat-syarat dan rukunnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bersadarkan pembahasan diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan :
Zakat adalah merupaka kewakiban bagi orang muslim yang memilikli harta yang ukurannya telah memenuhi syarat Zakat, maka hukumnya wajib mengeluarkan
Secara garis besar, Zakat itu ada dua macam, yaitu Zakat Mal (Zakat harta), yaitu Zakat tumbuh-tumbuhan, (biji-bijian, dan buah-buahan) Zakat binatang ternak, Zakat emas dan perak (perhiasan) dan Zakat perniagaan. Zakat Fitrah (Zakat Jiwa), yaitu Zakat yang dekeluarkan berdasarkan jumlah jiwa atau anggota keluarga pada tiap hari raya fitrah.
Selain dari itu Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh perempuan dan tidak berlebih-lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib di keluarkan Zakatnya. Juga binatang binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib diZakati, sebagai mana juga kain yang di pakai atau perkakas rumah tangga yang sengaja dibeli untuk dipakai sendiri.
B. Saran-saran
Kembali kita memanjatkan puji dan sukur kehadirat Allah SWT. Yang telah menganugrahkan berbagai nikmat kepada hamba-hamba-Nya dan telah menyemarakkan hati mereka dengan nur dan tugas Agama dan dengan rahmat, hidayah, serta taufik-Nya, sehingga makalah ini dapat penulis selesaikan, walaupun dalam bentuk yang sangat sederhana atau dengan kata lain sangat jauh dari kesempurnaan. Salawat serta salam buat junjungan kita, Nabi Basar Muhammad Saw. Nabi yang teleh datang memberi petunjuk bagi ummat manusia dengan membawa konsep Rahmatan lilalamin.
Mengakhiri makalah ini taklupa kami mengucapkan terimakasi kepada pihak manapun yang telah memberikan bantuannya, baik bantuan yang berupa materi maupun pemikiran demi selesainya makalah ini, dan kepada para pembaca penulis juga mengucapkan permohonan maaf apabila di dalam makalah ini terdapat kekuranggan-kekurangan baik dari penyusunan kata, kalimat maupun deri segi bahasanya yang digunakannya, kerana mungkin itulah keterbatasan kami sebagai makhluk social yang tidak luput dari kesalahan dan kehilapan.. Amin
DAFTAR PUSTAKA
Ust. Drs. Moh. Saifulloh Al Aziz S. Fiqi Islam Lengkap. Surabaya: Terbit Terang. 2005
H. Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam. Bandung; Sinar Baru Algensindo: 2004
Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah. Bandung : PT. Al-Ma’arif : 1994
Drs. H. Abujamin Roham, Menggali Berkah Ramadhan : Jakarta, Citra Harta Prima : 2008
Langganan:
Postingan (Atom)